Sabtu, 29 Mei 2010

KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DI ERA DESENTRALISASI DAN OTONOMI PENDIDIKAN

Pendidikan di Indonesia kini memasuki era reformasi dengan pembaharuan radikal, yang diangkat Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, yakni pendelegasian otoritas pendidikan pada daerah dan memdorong otonomisasi di tingkat sekolah, serta pelibatan masyarakat dalam pengembangan program-program kurikuler serta pengembangan sekolah lainnya. Kewenangan pemerintah kini adalah fasilitatif terhadap berbagai usulan pengembangan yang digagas sekolah. Paradigma baru pengelolaan sekolah ini diharapkan dapat menjadi solusi awal dalam mengatasi rendahnya kualitas proses dan hasil pendidikan di Indonesia yang berakibat pada rendahnya rata-rata kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam konteks persaingan regional dan global.

Akan tetapi perubahan paradigma ini secara praktis perlu waktu, khususnya dalam konteks restrukturisasi sistim yang mengatur batas-batas tugas dan kewenangan antar instansi pengelolah pendidikan, kemudian adaptasi sistim baru tersebut dalam praktik pengelolaan sekolah secara operasional, dan terakhir perubahan kultur yang sudah bertahun-tahun masyarakat kita terbiasa dan bahkan menikmati pola kekuasaan birokrasi, dan kini kekuasaan tersebut dibagi-bagi (sharing of power) antara daerah dan sekolah yang bermitra dengan masyarakat, baik sebagai client maupun user. Kepala sekolah tidak semata bertanya pada kepala dinas di tingkat daerah, tetapi juga bertanya kepada komite sekolah, membahas program dengan mereka, dan mempertanggungjawabkan berbagai pelaksanaan programnya pada stakeholder tersebut.
Paradigma baru manajemen pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas secara efektif dan efisien, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam hal ini, pengembangan SDM merupakan proses peningkatan kemampuan manusia agar mampu melalukan pilihan-pilihan. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan SDM tidak hanya sekedar meningkatkan kemampuan, tetapi juga menyangkut pemamfaatan kemampuan tersebut.
Paradigma pendidikan yang memberikan kewenangan luas kepada sekolah dalam mengembangkan berbagai potensinya memerlukan peningkatan kemampuan kepala sekolah dalam berbagai aspek manajerialnya, agar dapat mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misi yang diembang sekolahnya. Sebagai ilustrasi dapat dikemukakan misalnya, kepala sekolah dituntut untuk memiliki kemampuan melakukan pengelolaan keuangan dengan sebaikbaiknya di sekolah. Kemampuan ini diperlukan karena kalau dulu kepala sekolah diberi bantuan oleh pemerintah dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan yang sering kurang bermamfaat bagi sekolah, maka dalam konteks otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, bantuan langsung diberikan dalam bentuk uang, mau diapakan uang tersebut tergantung sepenuhnya kepada kepala sekolah; yang penting dia dapat mempertanggungjawabkannya secara propesional.
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperang dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Seperti diungkapkan Supardi (1998:346) bahwa “Erat hubungannya antara mutu kepala sekolah dengan berbagai aspek kehidupan sekolah seperti disiplin sekolah, iklim budaya sekolah, dan menurunnya perilaku nakal peserta didik”. Dalam pada itu, kepala sekolah bertanggung jawab atas manajemen pendidikan secara mikro, yang secara langsung berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa : “Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, sdministrasi sekolah, pembinaan tenaga pendidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Apa yang diungkapkan diatas menjadi lebih penting sejalan dengan semakin kompleksnya tuntutan tugas kepala sekolah, yang menghendaki dukungan kinerja yang semakin efektif dan efisien. Disamping itu, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang diterapkan dalam pendidikan di sekolah juga bergerak maju semakin pesat, sehingga menuntut penguasaan secara professional. Menyadari hal tersebut, setiap kepala sekolah dihadapkan pada tantangan untuk melaksanakan pengembangan pendidikan secara terarah, berencana, dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam kerangka inilah dirasakan perlunya peningkatan manajemen kepala sekolah secara professional untuk mensukseskan program-program pemerintah yang sedang digulirkan, yakni otonomi daerah, desentralisasi pendidikan, manajemen berbasis sekolah, kurikulum berbasis kompetensi, broad basic education, life skill, kontekstual learning, dan Undang-Undang Sisdiknas; yang kesemuanya itu menuntut peran aktif dan kinerja professional kepala sekolah.
Kepala sekolah harus memiliki visi dan misi, serta strategi manajemen pendidikan secara utuh dan berorientasi kepada mutu. Strategi ini dikenal dengan Manajemen Mutu Terpadu (MMT), yang telah lebih popular dalam dunia bisnis dan industri dengan istilah Total Quality Management (TQM).Strategi ini merupakan usaha sistematis dan terkoordinasi untuk secara terus menerus memperbaiki kualitas layanan, sehingga fokusnya diarahkan kepelanggang dalam hal ini peserta didik, orang tua peserta didik, pemakai lulusan, guru, karyawan, pemerintah dan masyarakat.
Saat ini pemerintah daerah kabupaten Sinjai melalui dinas pendidikan kab. Sinjai sedang melaksanakan seleksi peserta pelatihan calon kepala sekolah, adalah langkah yang tepat untuk mencari calon-calon kepala sekolah masa depan yang memiliki kompetensi yang memadai untuk memimpin sekolah didalam suasana manajemen berbasis sekolah yang lebih rumit dibandingkan era sebelumnya. Oleh karena itu sangat penting untuk mendeteksi kompetensi/kemampuan dasar setiap calon/kandidat kepala sekolah. Maka dari itu kami menawarka visi dan misi serta rencana strategis sebagai berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar